KARIMUN, infoterkini.co.id – Empat orang yang melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan diringkus jajaran Polres Karimun.

Para tersangka melakukan aksi kejahatannya di tempat kejadian perkara atau TKP berbeda, yakni di Kecamatan Meral, Kecamatan Tebing dan Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan menyampaikan, untuk tindak pidana curat di Kecamatan Meral yang diungkap Polsek Meral terjadi pada 4 Agustus 2020 pukul 03.00 WIB.

Dimana tersangka inisial A melakukan kejahatannya di bengkel motor Speed Racing (ruko).

“Tersangka memanjat atap ruko kemudian merusak pintu salah satu kamar secara paksa. Setelah masuk, tersangka mengambil barang beharga milik korban berupa 1 unit laptop merk hp dengan nominal kerugiannya Rp 2,5 juta,” ujarnya, Senin (5/10/2020).

Kemudian, 3 September 2020 pukul 01.00 WIB pengungkapan kasus yang dengan TKP di Ace Mart Kecamatan Karimun.

Tersangka beinisial H bersama rekannya I melakukan aksi pencurian dengan cara membuka pintu ruko minimarket menggunakan obeng. Setelah itu tersangka menuju lantai 3 dan merusak pintu dalam ruko dengan menggunakan linggis.

“Barang yang diambil berupa rokok berbagai merk dan 1 unit HP merk Samsung dengan nominal kerugian Rp 21.023.270,” tutur Adenan.

Selanjutnya pengungkapan kasus pencurian terakhir dengan TKP Gudang PT Startmara Pratama Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing pada 2 Oktober 2020 pukul 16.46 WIB.

Dalam kasus tersebut tersangka berinisial KS bersama rekannya R (DPO) melakukan aksi pencurian dengan cara memanjat box yang terparkir dibelakang gudang, dengan tujuan mengubah arah CCTV untuk memudahkan aksinya.

Tersangka merusak pintu rolling door gudang, kemudian tersangka secara leluasa mencari barang berharga di ruko yang berlantai 3 tersebut dan berhasil menggasak 51 slop rokok dengan nominal kerugian Rp 64 juta.

“Tersangka A sebelumnya pernah di hukum penjara dengan kasus yang sama pada tahun 2018. Sedangkan tersangka H dan I, merupakan residivis perkara curas/jambret,” beber Adenan.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 dan Ke 5 Kitab K.U.H.Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

(kt)