Karimun – Video pengeroyokan berdurasi 1 menit 15 detik di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri viral di media sosial (medsos).
Pengeroyokan itu terjadi di parkiran salah satu Hotel di jalan A Yani, Kecamatan Karimun.
Dalam video yang beredar, seorang laki menggunakan baju kaos dan celana pendek warna hitam dikeroyok hingga ke jalan raya.
Korban inisial GB (52), warga Karimun melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Karimun.
Menindaklanjutinya, Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelakunya terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan inisial GA (21), JP (22), Z (29), D (20).
Para pelaku yang kabur melarikan diri ke Batam, merupakan warga Kecamatan Meral, Kundur dan Pangke, Kabupaten Karimun.
Baca: Viral Video Perkelahian di Karimun
“4 tersangka tindak pidana pengeroyokan
kita tangkap di Jl Pertiwi Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam pada, Jumat 5 Juli 2024,” ujar Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus melalui Kasat Reskrim AKP M Debby Tri Andrestian, Selasa 9 Juli 2024.
Ia mengatakan, berdasarkan laporan dari pelapor (GB) kejadian pengeroyokan terjadi pada, Minggu 30 Juni 2024 sekitar pukul 06.00 WIB di salah satu hotel di Karimun.
Satu jam sebelum kejadian, pelapor bersama salah satu temannya inisial A memesan wanita penghibur melalui aplikasi dengan bayaran sebesar Rp 250 ribu.
Ketika perempuan tersebut datang ke kamar yang telah dipesan pelapor langsung meminta uang bayaran Rp 250 ribu.
Setelah mengambil uang, perempuan tersebut mengatakan kepada pelapor ingin pulang. Dikarenakan belum melakukan hubungan, pelapor meminta uangnya kembali dikarenakan. Selanjutnya terjadilah pertikaian sampai di luar hotel.
Tiba-tiba pelapor diserang oleh tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan yang tidak dikenalnya melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang ke arah kening, wajah, punggung belakang serta lutut.
Baca: Gandeng Poltekpel Banten, KSOP Karimun Gelar Diklat BST KLM dan SKK
“Para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dikarenakan pelaku tidak menerima uang yang sudah diberikan diambil kembali oleh korban,” ungkap Debby.
Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus tersebut diantaranya 1 unit sepeda motor Yamaha warna Hitam serta 3 unit Handphone.
“Para pelaku dipersangkakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan hukum penjara lima tahun enam bulan,” pumgkas Debby.



