Bintan – Dua orang laki-laki berinisial EY (27) dan AP (24) ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan.
Dari kedua pelaku pengedar narkoba tersebut, polisi mengamkan sebanyak lima paket narkotika jenis sabu siap edar.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Narkoba, Iptu Sofyan Rida mengatakan, penangkapan tersangka EY, warga Tanjungpinang di sekitar SPBU Kijang pada Jumat (21/7/2023) saat sedang menunggu seseorang.
Dari pelaku EY, ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket sabu yang disimpan dalam kantong celananya.
“Tersangka EY sudah menjadi target operasi (TO) kami, karena informasi yang kami dapatkan bahwa tersangka sering menjual sabu di wilayah Bintan,” ujar Iptu Sofyan Rida, Senin (31/7).
Baca Juga: Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu, Tersangka Sembuyikan BB ke Dalam Tanah
Kemudia penangkapan tersangka AP di rumahnya di Kelurahan Batu Sembilan Tanjungpinang. Hasil pegeladahan rumah tersangka oleh personel Satresnarkoba Polres Bintan, didapatkan sebanyak 14 paket sabu siap edar atau siap jual yang biasa disebut dengan paket hemat (pahe).
“Selain menemukan barang bukti berupa sabu, didapatkan juga timbangan digital, beberapa buah plastil bening dan peralatan untuk menghisap sabu,” ungkap Iptu Sofyan Rida.
Baca Juga: Upacara HUT RI ke-78 di GOR Badang Perkasa Karimun
Disampaikannya, saat ini kedua tersangka masih dilakukan penyidikan secara intensif oleh Satresnarkoba Polres Bintan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan sehingga kasus ini bisa kami ungkap,” katanya.
Baca Juga: ABK SB Karunia Jaya yang Jatuh ke Laut Masih Dicari
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan jika ada mengetahui peredaran narkoba baik sebagai pemakai apa lagi sebagai pengedar, agar segera memberitahukan ke pihak polisi.
“Kami jamin kerahasiaan pelapor karena di lindungi undang-undang,” pungkas Iptu Sofyan Rida.



