DELI SERDANG – Personel Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan peredarn narkotika jenis ganja seberat 173 kg, Senin (22/5/2023).

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengungkapkan, kronologi kejadian bermula pada tanggal 19 Mei 2023. Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat terang adanya peredaran narkotika Jenis Ganja di Kecamatan Batang Kuis.

Menanggapi laporan tersebut, personel melakukan penyelidikan dan dengan cara undercover buy dan membuat perjanjian transaksi bersama tersangka. Setibanya di lokasi dan waktu yang sudah ditentukan, personel berhasil membekuk seorang tersangka inisial BF (38) Laki-laki, warga Pasar III Dusun XV, Tembung Kecanatan Percut Sei Tuan beserta barang bukti 3 bungkus ganja terbungkus dengan lakban warna kuning dengan berat 3 Kg dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka.

Berdasarkan keterangan tersangka, personel melakukan pengembangan terkait asal barang bukti ganja tersebut yang diakui diperoleh dari inisial F dan D.

Personel kemudian bergerak menuju lokasi tepatnya di rumah tersangka F di Pasar Gang Mentimun V Desa Tembung, dan ditemui istri siri tersangka D dengan inisial SW (31) yang mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan rumah orang tua tersangka D.

BACA JUGA: Sikat Ratusan Juta, Pelaku Pecah Kaca Mobil Diringkus Polisi

Hasil dari penggeledahan di rumah tersangka F, didapati barang bukti 170 bungkus ganja dengan berat 170 kg, dua buah koper dan 1 tas ransel, serta ditemui ibu kandung tersangka F dengan inisial SS (44) dilokasi.

“Saat ini tersangka yang diamankan tiga orang dengan inisial BF, SW dan SS. Untuk tersangka F dan D masih dalam pencarian,” ujar Kombes Pol Irsan Sinuhaji dalam keterangannya.

Disampaikannya, untuk tersangka kita persangkaan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI NO 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.