KARIMUN – 16 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau menerima remisi Natal 2024.

Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Arjiunna mengatakan, awalnya WBP yang diusulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 25 orang.

“16 yang disetujui menerima remisi, untuk 9 orang lagi tidak memenuhi syarat,” ujarnya usai menyerahan SK remisi secara simbolis, Rabu (25/12/2024).

Arjiunna menyampaikan, besaran remisi yang didapat dari 16 WBP bervariasi, mulai lima belas hari hingga lebih dari satu bulan.

“Yang dapat remisi 1 bulan ada 12 orang, remisi 1 bulan 15 hari 3 orang, dan remisi
15 hari 1 orang,” ungkapnya.

BACA: Natal 2024, Rutan Karimun Buka Kunjungan Khusus, ini Syaratnya

Sambung Arjiunna, WBP yang mendapatkan remisi dari berbagai kasus.

“Didominasi kasus narkotika, ada juga pencurian dan perlindungan anak,” tuturnya.

Arjiunna mengungkapkan, untuk mendapatkan remisi khusus tersebur WBP harus memenuhi persyaratan administratif dan substansif, serta menunjukkan perilaku yang baik selama berada di rutan.

BACA: Rutan Karimun Berdayakan Lahan Mangrove untuk Budidaya Kepiting Bakau

“Pemberian remisi adalah memberikan kesempatan kepada WBP untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah mereka dibebaskan,” ucapnya.

Selain remisi, Rutan Karimun juga membuka kunjungan khusus bagi WBP yang beragama kristen pada 25 dan 26 Desember 2024.

BACA: Libur Nataru 2025, Puluhan Ribu Orang Datang dan Tinggalkan Karimun

Kunjungan khusus dimai pukul 08.00 WIB-11.30 WIB tersebut dibuat agar para warga binaan beragama kristen dapat bersama-sama di hari raya Natal.

BACA: 2 Warga di Kabupaten Karimun Tewas Tersambar Petir

“Kunjungan khusus ini diberikan kepada keluarga dan pembesuk warga binaan yang khusus beragama kristen,” pungkas Arjiunna.