BATAM – Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berhasil meringkus 10 pelaku judi dadu liung fu di Bengkong Wahyu Gang Apel Kota Batam pada, Minggu (7/5/2023).
Ke 10 pelaku berinisial SNR (48), LLK (63), DK (43), ES (42), SA (42), PKT(54), TSL (48), HA (40), FBC (42) dan LNT (63) selaku pemain.
Dalam kasus tersebut barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka berupa uang sejumlah Rp 24.779.000, 12 unit handphone, 1 lembar kain tapakan dadu liung fu serta 2 buah dadu.
“10 pelaku yang diamankan terdiri dari selaku pemilik tempat, bandar, pemungut uang dan pemain,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan.
Dikatakannya, penangkapan bermula Tim Resmob Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian jenis dadu.
BACA JUGA: Bupati Karimun Sambut Kedatangan Kapolda Kepri
Kemudian, tim melakukan penyelidikan dilokasi yang diduga tempat perjudian, dan tim segera melakukan profiling di seputaran kawasan Vihara.
“Saat ditangkap pelaku sedang bermain dadu Liung Fu tersebut. Lalu tim membawa pelaku ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kombes Adip Rojikan.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 303 BIS Jo pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
BACA JUGA: Grebek Judi Gelper di Batam, Polisi Tangkap Bandar dan Pemain
“Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta,” pungkas Adip.



