Karimun – Satuan Resnarkoba Polres Karimun menangkap 4 tersangka kasus narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam
kurun waktu dua hari.
Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Karimun dan wilayah Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Dari keempat tersangka, satu diantaranya berinisial FR (44) adapah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Karimun, dan merupakan residivis kasus narkoba.
Sebagaimana informasi, tersangka FR merupakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Karimun.
Pengakuan tersangka, barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan sudah ada yang memesannya. Modus dengan cara dilempar ke laut.
Baca: Sudah Berusia Puluhan Tahun, Ponton Pelabuhan Tanjung Berlian Kundur Ambruk dan Tenggelam
“Tersangka semuanya berjenis kelamin laki-laki berinisial MP, AR, ZM dan FR, kesemuanya adalah pengedar,” ujar Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Wakapolres, Kompol Herie Pramono, Jumat (26/1/2024) sore.
Kapolres sangat mengapresiasi kinerja kasat resnarkoba bersama personelnya yang telah berhasil menggungkap kasus tersebut.
“Ini adalah bukti keseriusan dan komitmen Polres Karimun dalam memberantas narkoba di Kabupaten Karimun,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Ressnarkoba, Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung menyampaikan, dari tersangka MP, AR dan ZM disita barang bukti sebanyak 8 paket sabu dengan berat 372,04 gram.
Selain itu juga didapat sebanyak 31 butir pil ekstasi warna kuning bergambar HULK.
Sedangkan barang bukti dari tersangka FR, sebanyak 14 paket sabu dengan berat 623,54 gram.
“Total barang bukti yang disita dari 4 tersangka 995,58 gram sabu dan 31 butir pil ekstasi,” ungkap Alfin.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 10 sampai Rp 100 miliar,” tutup Alfin.



