Penerima Vaksin COVID-19
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Vaksin COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzim, mengungkapkan ada perubahan kriteria atau screening untuk penerima vaksin COVID-19 pada tahap ke-2 ini.
Pertama, ujarnya, seseorang yang memiliki tekanan darah lebih dari 180 per 110 tidak bisa diberikan vaksin COVID-19. Kedua, untuk seseorang yang dalam jangka waktu tiga bulan sudah dinyatakan sebagai penyintas COVID-19 bisa menjalankan vaksinasi.
Sementara itu, ibu hamil masih harus ditunda pelaksanaan vaksinasinya, tetapi untuk ibu menyusui boleh diberikan vaksinasi.
“Khusus untuk pertanyaan terkait riwayat alergi berat seperti sesak nafas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, ataupun reaksi berat lainnya karena vaksinasi, itu vaksinasinya harus diberikan di rumah sakit. Untuk penerima vaksinasi ke-2, sama untuk yang memiliki alergiberat atau mengalami gejala sesak nafas, bengkak, dan catatan alergi terhadap vaksinasi COVID-19 maka tidak diberikan lagi vaksinasi ke-2. Ini yang membedakan,” jelas Nadia.
Sedangkan untuk masyarakat yang memiliki penyakit-penyakit seperti asma, jantung, gangguan ginjal, hati dan lain-lain, katanya, jika penyakit tersebut belum terkendali, maka pemberian vaksin harus ditunda.
Namun sebaliknya, apabila yang bersangkutan dalam keadaan stabil maka vaksinasi bisa diberikan dengan catatan mendapatkan surat keterangan layak untuk mendapatkan vaksinasi dari dokter yang merawatnya.
Khusus untuk masyarakat dengan kategori lansia di atas 60 tahun, akan ada lima pertanyaan yang akan ditanyakan untuk menentukan apakah vaksin dapat diberikan atau tidak.
Pertanyaannya adalah, apakah Anda mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tangga? Apakah Anda sering merasa kelelahan? Apakah Anda memiliki lima dari 11 penyakit kronik, seperti diabetes, kanker, paru kronik, serangan jantung dan lain-lain? Kemudian apakah Anda kesulitan berjalan 100-200 meter? Apakah Anda mengalami penurunan berat badan yang signifikan selama satu tahun terakhir?.
“Kalau ada dari lima pertanyaan tadi jawabannya terdapat tiga atau lebih dengan jawaban ya maka vaksin tidak dapat diberikan. Jadi kalau hanya dua jawaban ya vaksin bisa diberikan,” pungkasnya.
Sumber: voaindonesia.com



