Lanjut Mustapa, proses pencoblosan pilkada tahun 2020 agak sedikit berbeda dari sebelumnya. Untuk saksi agar bisa memperhatikan lingkungan sekitar dan menerapkan protokol kesehatan.

“Jika ada pelangaran-pelagaran dalam proses pencoblosan di TPS masing-masing, para saksi wajib melaporkan ke petugas pengawasan pemilu (Panwaslu). Para saksi harus berada sebelum jam 07:00 WIB di TPS,” tegasnya.

Disampaikannya lagi, jika nanti ada pemilih yang sakit dalam kondisi tidak bisa hadir di TPS. Maka wajib petugas KPPS mendatangi rumah pemilih tersebut dengan membawa surat suara diikuti oleh saksi.

“Selesai rekapitulasi diharapkan para saksi untuk tidak cepat pulang. Para saksi harus pastikan terlebih dahulu proses penghitugannya selesai dan surat suara sudah tersegel degan benar,” pesan Mustapa mengakhiri. (Z)

Halaman:
1 2