Kapolres Karimun menekankan, akan memberlakukan sanksi tegas terhadap personel yang menyalahgunakan senjata api.
Atau pelanggaran disiplin lainnya yang dapat merusak dan mencoreng nama baik institusi Polri, kesatuan ataupun nama baik personel.
“Personel yang menyalahgunakan senjata api, apalagi senpinya tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapolres mengakhiri. (red/rcm)
Halaman:



