Kategori: Karimun

19 Juli 2024
Karimun – Masyarakat Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri diimbau untuk tidak mengunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor atau nopol (Nomor Polisi) di kendaraannya. Bagi siapa saja pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu, sanksi berupa kurungan atau denda uang mengintai. Selain itu juga ada kerugiannya. Penggunaan pelat palsu tidak akan tercover oleh asuransi baik […]








