Menkes mengatakan pemerintah memperketat aturan perjalanan serta ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri guna meminimalkan risiko penularan Omicron karena 98 persen kasus infeksi Omicron di Indonesia bermula dari pelaku perjalanan dari luar negeri.
“Kalau teman-teman tanya, menyulitkan, tapi ini hanya untuk puluhan ribu rakyat kita yang relatif lebih mampu yang memang kemarin jalan ke luar negeri. Kita harus melindungi 272 juta rakyat kita yang sekarang kondisinya sudah baik,” katanya.
Selain menegakkan protokol kesehatan dan memperketat aturan perjalanan, pemerintah melakukan pemantauan kasus dengan menjalankan pemeriksaan, pelacakan, dan penanganan kasus infeksi virus corona.
Ia menjelaskan pula Kemenkes memanfaatkan teknologi pemeriksaan menggunakan metode RT-PCR guna mengidentifikasi fenomena S-gene target failure (SGTF) dalam mendeteksi penularan Omicron.
Tes RT-PCR membutuhkan waktu 4-6 jam sedangkan pengurutan genom memakan waktu tiga sampai lima hari.
Sumber: TEMPO.CO



