Bintan – Tersangka dugaan pemalsuan surat tanah, Hasan (46) mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang ditangguhkan masa penahanannya dan dikeluarkan dari ruang tahanan Polres Bintan, Sabtu 3 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Tersangka sudah ditahan selama 58 hari oleh penyidik Polres Bintan dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan pelapor atas nama Constantyn Barail.

“Iya benar, Hasan dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari penasehat hukum tersangka Hendie Devitra pada tanggal 11 Juli lalu,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson.

Ia menyampaikan, dikabulkannya penangguhan penahanan tersangka melalui proses dan pertimbangan yang matang oleh penyidik.

Selain itu, karena adanya jaminan dari Ranny Gustifa Sari, istri tersangka yang memberikan jaminan.

“Jaminan dari istrinya bahwa tersangka tidak akan melarikan diri dan siap menghadirkan tersangka kapan saja diperlukan oleh penyidik,” ucap Alson.

Baca: Tidak Ditemukan, Pencarian Nelayan Karimun yang Hilang di Laut Dihentikan

“Masa penahanan juga mau berakhir, jadi kita kabulkan permohonannya, sekaligus penyidik melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum,” tambahnya.

Ia mengatakan, proses hukum kasus tersebut masih berjalan, terhadap tersangka dilakukan wajib lapor sebanyak 3 kali dalam seminggu yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat.

“Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk JPU. Jika berkas perkara sudah rampung dan dinyatakan lengkap oleh JPU, maka tersangka Hasan akan dilimpahkan ke JPU untuk proses penuntutan di persidangan,” kata Alson.