Karimun – Persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah terjadi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Kali ini kasus itu terjadi di Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun.
Pelakunya berinisial AN (39) merupakan warga Karimun. Sedangkan korban dikabarkan seorang pelajar.
Parahnya, pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan di rumah korban.
Usai mencabuli, pelaku mengancam korban dengan mengatakan “awas kau kasih tau orang” dan juga mengikat kaki korban dengan tali.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 helai switer warna hitam, 1 helai celana jeans panjang warna, 1 helai celana dalam warna hitam, 1 helai daster bermotif bunga warna hijau, 1 utas tali plastik warna pink untuk mengikat kaki korban dan 1 unit sepeda motor.
Baca: Polres Karimun Tangkap 3 Tersangka Selundupkan 2 Kg Sabu dari Malaysia
“Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali tanggal 22 dan 23 Juli 2024, pelaku melakukannya sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Reskrim AKP M Debby Tri Andrestian, Rabu 31 Juli 2024.
Dikatakannya, pelaku menghubungi ayah korban untuk menemaninya pergi ke konter handphone (kredit HP).
Sekitar pukul 15.00 WIB pelaku tiba di rumah korban. Namun sata itu ayah korban sedang tidak berada di rumah.
“Melihat ada kesempatan, saat itu timbulah niat pelaku untuk melakukan aksi bejatnya kepada korban,” kata Fadli.
Usai mendapat perlakuan dari tersangka, korban menceritakannya ke warga dan langsung menghubungi Babinsa setempat dilanjutkan menghubungi SPKT Polres Karimun.
“Setelah menerima laporan kasus tersebut, Satreskrim Polres Karimun bergerak cepat meringkus pelaku,” ucap Fadli.
Atas perbuatannya tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.



