Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Provinsi Kepri kembali menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative atau Restorative Justice (RJ) terhadap perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka M Fawwaz Aqila.
Penyelesaian perkara dilakukan di balai perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopa atau rumah RJ yang berada di Kantor Lurah Sungai Raya, Kecamatan Meral, Rabu 17 Juli 2024.
Hadir pada kesempatan itu diantaranya Camat, Lurah, Ketua RT/RW, personel Polsek Meral dan jajaran Pidum Kejari Karimun.
“Alhamdulillah, berhasil menyelesaikan kasus KDRT dengan pendekatan keadilan restoratif ini mengembalikan keharmonisan sebuah keluarga yang sempat bermasalah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi.
Dikatakannya, peristiwa KDRT yang dilakukan seorang suami yaitu M Fawwaz Aqila tersebut terjadi sekira tiga bulan yang lalu.
Seiring berjalannya waktu kasus tersebut akhirnya sampai ke pihak Kejaksaan. Kemudian dilakukan kajian dan dinilai tidak mengharuskan sampai ke persidangan.
Baca: Meriahkan HBA dan HUT IAD 2024, Kejaksaan Negeri Karimun Bedah Rumah Warga
“Setelah didapati kesepakatan antara kedua belah pihak serta keluarga dan kelengkapan persyaratannya, kemudian kita usulkan ke pimpinan tertinggi yang hasilnya disetujui dan keluarnya surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan RJ,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi.
Ia menyebutkan, tidak semua perkara harus berujung ke pengadilan, sepanjang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh kejaksaan.
Diantaranya pelaku sudah meminta maaf dengan kesadaran tanpa paksaan atau arahan pihak manapun, dan korban memaafkan secara ikhlas.
“Kejaksaan sebagai fasilitator berusaha untuk mengembalikan keadaan yang telah tercederai, itu lebih bermanfaat dan lebih adil untuk semua,” ungkap Priyambudi.
Disampaikannya, dalam menegakkan hukum tidak semata-mata kita pakai kaca mata kuda, kita harus menggunakan hati nurani supaya tujuan penegakan hukum itu tercapai.
“Tujuan penegakan hukum ada tiga yakni kepastian hukum, keadilan kemanfaatan,” kata Priyambudi mengakhiri.



