Karimun – Polres Karimun telah mengirim berkas kasus suami bunuh istrinya sendiri ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Pelaku bernama Iwan telah menghabisi nyawa istrinya Risma (19) menggunakan sikat gigi yang telah diruncingkannya pada, Sabtu 4 Mei 2024 malam.

Korban dibunuh pelaku di kamar rumah kontrakannya di jalan Paya Togok, RT 003 RW 001 Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

“Berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan, tinggal menunggu P21 nya,” ujar Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, Kamis 30 Mei 2024.

Kapolres mengatakan, atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca: Motif Suami Bunuh Istri di Kundur Gegara Dugaan Selingkuh

“Pelaku disangkakan melakukan pembunuhan berencana karena sakit hati dengan istrinya,” tutur Fadli.

Sebagaimana diberitakan, kasus pembunuhan tersebut diketahui pertama kali oleh ibu korban Nurida (49) setelah datang ke kontrakan anaknya, Minggu 5 Mei 2024 pagi.

Baca: Suami Bunuh Istri di Kundur, Pelaku: Saya Sakit Hati

Ibu korban terkejut melihat anaknya sudah tidak bernyawa dengan keadaan tertelentang di atas kasur, dengan leher masih tertancap batang sikat gigi.

Baca: Pemprov-Pemkab Salurkan Bantuan Dana Rp 1,5 Miliar Untuk Korban Bencana Puting Beliung di Karimun

Tidak menunggu lama, pada Minggu siangnya pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku yang ingin kabur dari Pulau Kundur di pelabuhan speed boat Tanjung Berlian.