Lingga – Bawaslu Lingga bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melaksanakan rapat pleno laporan dugaan dana fiktif partai NasDem.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Laporan Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/10.05/1/2024 penetapan klarifikasi pelapor,terlapor, saksi, dan ahli pidana Pemilu.
Laporan mantan bendahara partai NasDem tersebut tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilu.
“Hasil pembahasan dalam rapat pleno setelah disimpulkan bahwa laporan Encik Basri mantan bendahara partai NasDem terhadap dana fiktif 25 caleg partai Nasdem tidak terbukti dan bukan tindak pidana Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Lingga Fidya Asrina, Kamis 25 April 2024.
Lanjutnya, laporannya tidak memenuhi unsur pasal 496 dan/atau pasal 497 UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang No 7 tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah.
Baca: Aunur Rafiq Maju Pilgub Kepri 2024
Baca: Tempat Penampungan Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Karimun Terbongkar
Pengganti Undang-Undang no 1 tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Baca: 3 Mesin Rusak PLN Karimun Kekurangan Daya, Marwan: Kita Upayakan Tak Ada Pemadaman Listrik Bergilir
“Artinya penanganan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilaporkan Encek Basri dihentikan dan akan kita umumkan sesuai dengan formulir B. 18 Form pengumuman,” ucapnya.
Hadir didalam rapat pleno pembahasan tersebut yakni pihak Kajari Lingga dan kepolisian setempat, yang tergabung dalam Sentra gakkumdu Kabupaten Lingga.



