Karimun – Seorang laki-laki inisial SR (19) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kundur, Polres Karimun, Provinsi Kepri.
SR ditangkap setelah melakukan kejahatan terhadap pacaranya sendiri, disertai dengan ancaman akan menyebarkan video porno antara dirinya dan korban berinisial SSN.
Kapolsek Kundur, AKP Septimaris mengatakan, aksi pemerkosaan itu berawal saat pelaku mengajak korban untuk keluar jalan pada tanggal 2 Maret 2024 silam sekitar pukul 20.00 WIB.
Beranjak dari itu, pelaku kemudian melabui korban dengan mengajak ke rumah pamannya.
Yang ternyata korban dibawa ke sebuah gubuk atau pondok kosong. Disana, pelaku langsung menyekap mulut korban dan melakukan aksi bejatnya itu.
Baca: Sekda Karimun: Kasus Bunuh Diri Menonjol, Banyak Istri Gugat Cerai Suami
“Saat melakukan pemerkosaan itu pelaku juga sempat merekam, yang mana video itu akan digunakannya sebagai alat untuk mengancam korban apabila sewaktu-waktu dia ingin melakukan kembali hubungan intim,” jelas AKP Septimaris, Jumat 22 Maret 2024.
Lebih lanjutnya, setelah kejadian itu, beberapa hari kemudian pelaku kembali berusaha mengajak korban untuk berhubungan intim namun ditolak.
Korban yang merasa takut langsung menceritakan kejadian pemerkosaan tersebut kepada keluarga dan melaporkan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kundur.
“Setelah laporan diterima, anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya. Setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatan itu,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang perkosaan pasal 285 dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.



