Karimun – Hari Valentine dirayakan setiap tanggal 14 Februari setiap tahunnya.
Hari Valentine atau Valentine’s Day yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai hari kasih sayang dengan memberikan kartu atau hadiah.
Hari Valentine juga dirayakan untuk mengekspresikan rasa kasih sayang antara keluarga dan teman.
Tahun 2024, hari Valentine jatuh pada hari Rabu bertepatan dengan pencoblosan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum (Pemilu).
Sama dengan sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri juga melarang pelajar di daerah tersebut merayakan Hari Valentine tahun 2024.
Baca: Ini 6 Negara yang Larang Perayaan Valentine
“Memang tidak diterbitkan surat edarannya, yang jelas pelajar dilarang untuk merayakan atau ikut serta dalam perayaan Hari Valentine,” ujar Kadisdikbud Karimun, Sugianto, Sabtu 10 Februari 2024.
Ia meminta pelajar di Kabupaten Karimun untuk fokus belajar, dan mengerjakan atau melakukan hal-hal yang bermanfaat demi masa depan.
“Fokus saja belajar. Para orang tua siswa diminta memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terlibat dalam tindakan yang menimbulkan dampak negatif,” imbau Sugianto.
Baca: Sudah Ada yang Ditegur, PLN Karimun Imbau Pemasangan Lampion Patuhi Jarak Aman
Menurut Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, memperingatkan umat Islam bahwa merayakan Hari Valentine setiap tanggal 14 Februari hukumnya haram.
Hal ini berdasarkan kepada alasan berikut:
• Hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam
• Hari Valentine dikhawatirkan menjerumuskan pemuda muslim kepada pergaulan bebas, seperti berhubungan intim atau seks sebelum menikah.
• Hari Valentine berpotensi membawa keburukan.



