Bintan – Satlantas Polres Bintan kembali berikan imbauan tertib berlalu lintas dengan menjadi inspektur upacara di SMPN 16 Bintan. Senin (29/1/2024).

Selaku inspektur upacara adalah Kanit Kamseltibcarlantas Satlantas Polres Bintan, Iptu Zulfikar.

Iptu Zulfikar menyampaikan, bahwa pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan umum, salah satunya menggunakan helm standar.

“Pelajar SMP tidak boleh membawa sepeda motor karena belum cukup umur, dan tidak memiliki SIM,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Iptu Zulfikar juga menyampaikan, para pengendara motor untuk tidak merubah spesifikasi teknis atau kelayakan kendaraan tersebut.

Baca: Kunjungi Polres Karimun, Kapolda Kepri Tegaskan Netralitas Polri di Pemilu 2024

“Hal tersebut juga tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu juga dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan sepeda motor yang ada di sekolah tersebut.

Terjaring sebanyak 30 unit sepeda motor yang dibawa oleh pelajar SMP 16. Kebanyakannya sudah berubah dari standarnya.

Dari 30 unit 4 diantaranya menggunakan knalpot brong, yang lainnya tidak dilengkapi dengan kaca spion dan lampu.

“Untuk knalpot brong kami amankan,” uja Iptu Zulfikar.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar sama-sama menciptakan kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Bintan.

“Kami juga mengimbau kepedulian orang tua untuk tidak mengizinkan anaknya yang belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor,” pungkasnya.