Karimun – Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus telah menegaskan dan mengingatkan kepada seluruh personelnya untuk bersikap netral di pemilu 2024.

Kapolri sudah mengeluarkan surat telegram Nomor : ST / 2407 /IX / Huk.7.1 / 2023 terkait netralitas pada pemilu 2024.

“Netralitas Polri dalam Pemilu 2024 adalah harga mati,” ujar AKBP Fadli, Senin (15/1).

Terkait perilaku netralitas anggota Polri dalam tahapan Pemilu 2024,
Kapolres Karimun juga menggeluarkan enam larangan untuk anggotanya.

Dijelaskanya, anggota Polres Karimun dilarang membantu mendeklarasi dukungan kepada partai peserta pemilu, dan bakal pasangan caleg, capres dan cawapres.

Dilarang memberi, meminta, distribusi janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pemilu.

Baca: Adrison Harap KPU-Bawaslu Karimun Jujur dan Netral

“Anggota dilarang menggunakan, memasang, memerintahkan orang lain memasang atribut pemilu,” tegas Kapolres Karimun.

Kemudian lanjutnya, anggota Polres Karimun dilarang menghadiri, menjadi pembicara, narasumber kegiatan deklarasi, rapat dan pertemuan parpol.

“Kecuali PAM yang berdasarkan surat perintah tugas,” tambah AKBP Fadli.

Selain itu sambung Kapolres Karimun, anggotanya dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto parpol, bakal caleg, capres/cawapres, baik melaui media massa, media online, media sosial.

Baca: Ansar-Rafiq Minta APDESI Karimun Kompak dan Bersinergi

“Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal caleg, capres/cawapres massa dan simpatisannya,” pungkas AKBP Fadli.