Karimun – Kepolisian Sektor (Polsek) Kundur Polres Karimun menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SR (39) dan N (33) warga Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri lantaran mencuri sepeda motor.
Dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ini, polisi mengamankan barag bukti berupa 2 unit sepeda motor merk Honda Supra x 125 dan merk Honda Beat dari pelaku.
“Motif pasutri tersebut mencuri sepeda motor, karena masalah ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa, Kamis (27/7).
Disampaikannya, penangkapan terhadap pasutri tersebut berawal dari laporan, Nila Ramadani dan Basitun, warga Tanjung Batu Barat Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kundur yang telah kehilangan sepeda motor.
Baca Juga: Kabur Dari Lapas Solok, FS Ajak Kekasihnya Curi Sepeda Motor Warga di Kundur
Tersangka lanjutnya, melakukan pencurian sepeda motor di hari dan dua lokasi berbeda.
Pertama di Pasar Mutiara Tanjung Batu Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kundur pada Sabtu 22 Juli 2023. Kedua, di parkiran Masjid Jami Nurul Hidayah Tanjung Batu Barat Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kundur pada Senin 24 Juli 2023.
Baca Juga: Bupati Rafiq: Kabupaten Karimun Masih Kondusif
Berdasarkan laporan tersebut, pasutri pelaku tindak pidana curat berhasil ditangkap di rumahnya yang beralamat di Parit Senggarang RT 002 RW 004 Desa Sungai Ungar Utara, Kecamatan Kundur Utara, Rabu (26/7) sekitar pukul 02.30 WIB.
“Pasangan pasutri tersebut kita tangkap d rumahnya. 2 sepeda motor yang mereka curi, berada di depan dan samping rumah tersangka. Kemudian pelaku kita bawa ke Polsek Kundur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Buala Harefa.
Baca Juga: Wakapolres Karimun, Kasat Samapta dan 3 Kapolsek Berganti
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 4 Jo Pasal 65 KUHP dengan dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.



