KARIMUN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan penilaian akhir semester (PAS) atau ujian semester genap tahun pelajaran 2022/2023 siswa kelas I sampai dengan V SD serta siswa kelas VII dan VIII SMP.
Surat edaran berpedoman kepada peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 21 tahun 2022, dan kalender pendidikan Disdikbud Kabupaten Karimun.
“Surat edarannya sudah kita sampaikan ke Kepala SD dan SMP negeri/swasta, dan ketua/pimpinan non formal,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun, Sugianto, Kamis (1/6/2023).
Sugianto mengatakan, PAS atau ujian semester genap siswa kelas I sampai dengan V SD serta kelas VII dan VIII SMP dilaksanakan pada tanggal 5 sampai dengan 10 Juni 2023.
BACA: Investasikan Masa Depan Melalui Pendidikan
Untuk jumlah siswa kelas I sampai dengan V SD yang akan mengikuti PAS atau ujian semester genap tahun pelajaran 2022/2023 sebanyak 2.485 orang.
Sedangkan siswa kelas VII dan VIII SMP berjumlah 7.810 orang. Rinciannya, skelas VII sebanyak 3.956 orang dan kelas VIII sebanyak 3.854.



