BINTAN – Satreskrim Polres Bintan melimpahkan 2 tersangka penambang pasir ilegal berinisial AM (51 tahun) dan ST alias M (48 tahun) yang ditangkap pada kamis (9/3/2023).

Pelimpahan untuk proses penuntutan itu setelah dilakukan penyidikan dan proses pemberkasan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim AKP Marganda P membenarkan pelimpahan dua tersangka dugaan penambangan pasir illegal ke Kejaksaan Negeri.

“Iya, benar kedua tersangka sudah kami limpahkan ke penuntut umum kemarelin, sehingga tugas kami sebagai penyidik telah selesai. Saat ini keduanya menunggu proses penuntutan atau proses persidangan,” ujar AKP Marganda, Rabu (9/5).

Lanjutya, selain dari tersangka pihaknya juga menyerahkan barang bukti dalam kasus itu.

BACA JUGA: Cegah Karhutla, Polres Bintan Pasang Spanduk Larang Bakar Hutan dan Lahan

“Berupa mesin sedot pasir, mesin sedot air, sekop, buah cangkul, Pipa paralon,2 unit truk/lori, dan uang Rp 520.000,” tambah AKP Marganda.

Dberitakan sebelumnya, kedua tersangka melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa ijin di desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang dengan menggunakan mesin sedot pasir.

Kemudian pasir tersebut disekop ke dalam truk lori, lalu dijual seharga Rp 450.000 per truk lori.

Kedua tersangka tertangkap tangan oleh Personil Satreskrim saat sedang malakukan penambangan.

Dari hasil penyidikan terungkap, tersangka melakukan penambangan sejak bulan Februari 2023. Tersangka juga mengakui melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah setempat.