KARIMUN – Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker pada bulan Mei tahun 2022.

Masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Meski begitu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Karimun, Rachmadi mengingatkan masyarakat di daerah tersebut untuk tetap menggunakan masker saat mengalami gejala batuk pilek.

“Apabila masyarakat sedang batuk pilek diminta memakai masker, dan segera berobat ke rumah sakit atau puskesmas,” ujarnya, Jumat (5/5/2023).

Selain itu, Rachmadi mengimbau kepada masyarakat yang sedang batuk pilek untuk melakukan rapid test antigen di puskesmas. Tes cepat itu untuk mengetahui apakah terpapar Covid-19 atau tidak.

“Dianjurkan warga yang sedang batuk pilek selain berobat, memakai masker juga melakukan rapid test antigen, kan sekarang gratis,” tutur Rachmadi.

Lanjut Kadinkes Karimun, jika hasil rapid test antigen dinyatakan positif Covid-19, warga atau pasien tersebut diperbolehkan melakukan isolasi mandiri (isoman).

“Pasien yang tidak bergejala atau tidak sakit tapi dinyatakan positif Covid-19 hasil dari tes dilakukam, boleh melakukan isoman,” katanya.

BACA JUGA: Kasus Covid-19 Karimun Terkini: 1 Meninggal Dunia, Positif Baru 1

Disampaikan Rachmadi, kasus Covid-19 di Kabupaten Karimun memang terkendali. Tapi bukan berarti pandemi Covid-19 sudah berakhir.

“Pandemi belum dinyatakan endemi. Jadi jika warga mengalami batuk pilek diminta memakai masker dan melakukan rapid test antigen. Sehingga jika dinyatakan positif Covid-19, tidak menularkan ke orang lain,” katanya lagi mengakhiri.