BINTAN – Pantai dua desa di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri tercemar. Dua desa itu ialah Desa Berakit dan Desa Malang Rapat.
Disepanjang garis pantai dua desa tersebut kini tercemar limbah tumpahan minyak hitam. Adanya hal itu Polres Bintan melalui Satpolairud tidak tinggal diam.
Bersama-sama dengan TNI AL, KPLP, Dinas LH dan masyarakat melaksanakan pembersihan limbah tumpahan minyak hitam yang telah mencemari pantai dua desa tersebut.
Kegiatan pembersihan dipimpin oleh Kasatpolairud Polres Bintan IPTU Sarianto. Pembersihan minyak hitam menggunakan peralatan diantaranya saber oil absorbent pad.
“Tumpahan minyak hitam yang dibersihkan sudah dalam keadaan membeku dan berbentuk gumpalan. Tumpahan minyak yang dikumpulkan kedalam wadah drum diserahkan ke pihak DLH Kabupaten Bintan,” ujar IPTU Sarianto, Jumat (5/5/2023).
BACA JUGA: Polisi Bentuk Tim Selidiki Pencemaran Limbah Minyak di Batam
Dikatakannya, sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan asal muasal tumpahan minyak hitam tersebut.
M Jufri, warga teluk Bakau Bintan sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada petugas yang telah melakukan pembersihan pantai yang tercemar.
“Petugas gabungan dengan cepat melakukan pembersihan pantai yang tercemar oleh limbah minyak hitam, ini patut diapresiasi,” ucapnya.



