KARIMUN – Bupati nonaktif Meranti, Muhammad Adil mengadaikan aset Pemkab Meranti (Kantor Bupati) ke Bank Riau Kepri Syariah Rp 100 miliar untuk pembangunan infratruktur jalan.
Ketua DPP Laskar Melayu Serumpun (LMS) Provinsi Kepri, Datuk Panglima Azman Zainal menyoroti tindakan M Adil tersebut.
Ia menegaskan kepada penegak hukum untuk mendalami kasus tersebut dan juga mengusut tuntas.
“Tolong diusut tuntas, karena ini sudah kejahatan luar biasa,” pinta Azman Zainal, Minggu (16/4/2023).
“Kalau masyarakat mau minjam sebesar Rp 5 juta saja, macam-macam syaratnya. Kenapa ini enak-enak saja, yang digadainya itu aset negara,” tambahnya.
Azman menyampaikan, dalam waktu dekat ini akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Isi suratnya memberikan dukungan ke KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang dilakukan Bupati nonaktif Meranti, Muhammad Adil. Bisa saja ada tersangka-tersangka lainnya lagi,” katanya.
Azman menyebutkan, permintaan maaf yang disampaikan M Adil setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK, tidaklah cukup. Karena, perbuatan yang dilakukan Adil sangat memalukan, tidak terpuji dan melukai masyarakat Meranti.
“Saya kira hanya tersandung kasus korupsi saja, ternyata dia (M Adil) juga telah mengadaikan aset Pemkab Merant ke bank. Ini perbuatan yang sudah sangat keterlaluan, dan harus diberi hukuman berat,” kata Azman Zainal.
Dilansir dari Kompas.com, tindakan Adil menggadaikan aset pemerintah, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.
Anggota DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim mengaku tak habis pikir dengan apa yang dilakukan M Adil.
“Ini benar-benar kerja gila,” kata Eddy, Minggu (16/4/2023).
Eddy melihat, ada kejanggalan dalam proses peminjaman uang dengan agunan aset daerah ke pihak Bank Riau Kepri Cabang Selatpanjang. Karena, pihak bank mau mencairkan dana pinjaman Rp 100 miliar kepada Pemkab Meranti, yang diajukan oleh M Adil.
“Pihak bank mau mengeluarkan uang atau pinjaman yang cukup besar, dengan jaminan atau agunan kantor pemerintahan. Ini kan aneh. Saya minta penegak hukum mendalami masalah ini,” tutur Eddy.
Ia mengatakan, kepala daerah tidak ada hak menggadaikan aset daerah.
“Tidak ada hak kepala daerah untuk menggadaikan aset daerah. Bahkan, dia berkewajiban menjaga dan memelihara aset yang di daerahnya. Jadi, kasus Meranti ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Jangan sampai ini terjadi lagi,” ujar Eddy.



