Kundur – Polsek Kundur Polres Karimun mengungkap curanmor di wilayah Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepri.
Tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut dikabarkan oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) bernisial BJ usia 35 tahun.
Pelaku curanmor berinisial BJ ditangkap pada Sabtu 8 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIB di Jl Simpang Rengkum Batu 2 Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur.
Menurut informasi dari berbagai sumber, pelaku inisial BJ merupakan Ketua RT 02 Desa Sungai Ungar Utara, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun.
“Dari pelaku ditemukan 3 unit sepeda motor yang diduga hasil dari tindak pidana pencurian (curanmor) berbagai merk. Motif pelaku melakukan pencurian sudah sebagai mata pencaharian untuk biaya kebutuhan sehari-hari,” ujar Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa dalam keterangannya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Remaja Pelaku Curanmor
Dikatakan Kapolsek Kundur, terungkapnya kasus curanmor tersebut setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa 1 unit motor Jupiter Z telah dijual di media sosial (FJB) Tanjung Batu Kundur yang mirip dengan ciri-ciri sepeda motor milik Farpel Manahan (pelapor).
“Pelaku BJ mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 4 lokasi TKP berbeda yang semuanya berada di wilayah Polsek Kundur,” ungkap AKP Buala Harefa.
Atas perbuatannya, oknum Ketua RT tersebut disangkakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun.



