Karimun – Pelaku kasus tindak pidana judi online jenis chip higgs domino di Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri bertambah lagi.
Sudah tiga agen chip higgs domino di Karimun yang ditangkap polisi. Kesemua pelaku adalah laki-laki.
Tangkapan pertama pada Sabtu 25 Maret 2022 di Toko Mujur Cell Jalan M T Hariono Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing. Pelakunya berinisial JA (46 tahun) warga asal Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam, Kepri.
Tangkapan kedua pada Rabu 29 Maret 2023 di konter pulsa di Jalan Sudirman Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing dengan pelaku berinisial E (41 tahun) merupakan warga Sungai Raya Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral.
Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap Agen Chip Higgs Domino di Karimun
Kemudian satu hari berikutnya, Kamis 30 Maret 2023 polisi kembali menangkap agen judi online jenis chip higgs domino yang beroperasi di depan Mako Polres Karimun.
Agen chip higgs domino yang ditangkap kali ini juga laki-laki berinisial DFS usia 37 tahun warga asal Tembesi Lestari RT 003 RW 004 Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
“Pelaku diamankan oleh petugas di Counter NKRI Cell Jl Ahmad Yani Kolong Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun,” ujar Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam melalui Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali.
“Pengungkapan kasus tindak pidana judi online jenis chip higgs domino di Karimun berdasarkan informasi dari masyarakat,” tambahnya.
Gidion mengatakan, barang bukti (BB) dari penangkapan agen chip higgs domino berinisial DFS yang berhasil diamankan berupa 2 unit handphone, 2 buah buku rekapan, 1 buah pulpen dan uang tunai Rp 434.000.
“Pelaku DFS mengakui ada jual beli chip higgs domino di konter NKRI Cell miliknya,” tuturnya.
Sambung Gidion, menurut pengakuan pelaku DFS dalam satu hari mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 400 ribu sampai dengan Rp 1 juta. Sehingga dalam satu bulan dapat menghasilkan kisaran Rp 12 sampai 30 juta.
“Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.



