Bintan – Tim Buser Satreskrim Polres Bintan bersama Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil membekuk seorang pria berinisial S (36 tahun) yang merupakan buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sejak Juni 2022 silam.
Pelaku S merupakan pencuri sebuah warung kelontong pada bulan Juni 2022 lalu. Selain itu pelaku juga sempat mencuri emas milik tetangganya.
Penangkapan pria warga RT 03 RW 03 Tanjunguban Kota itu pada Kamis (22/3/2022) dini hari bak drama dalam film-film.
Pasalnya tersangka sempat melarikan diri dengan cara membobol atap rumanya ketika akan ditangkap oleh polisi.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim AKP M D Ardianiki, pada saat penangkapan tersangka sempat berusaha untuk melarikan diri dengan bersembunyi dibagian atap rumah keluarganya.
Saat petugas memberikan imbauan peringatan, pelaku sempat terdiam diatas atap sambil mencari celah untuk meloloskan diri.
Baca: Bulan Ramadhan, 6 Pasangan Tak Sah Terciduk Operasi Pekat Polres Karimun
Beberapa saat kemudian, tersangka berusaha kembali melarikan diri dengan kembali ke atap rumah keluarganya. Namun upayanya sia-sia karena disergap anggota.
“Pas terjun, anggota kita sudah stand by di bawah dan langsung melakukan penangkapan,” ungkap Ardianiki.
Lanjutnya, saat ini tersangka berinisial S sudah ditahan Mako Polsek Bintan Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“S dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutur Kasat Reskrim.
Baca: Ayo Dukung Yunizar, Putra Asal Kundur Wakili Kepri di AKSI Indosiar 2023
Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengimbau kepada masyarakat Bintan untuk tidak segan-segan atau takut melaporkan setiap kejahatan yang terjadi di daerah tersebut.
“Senantiasa memberikan informasi kepada polisi demi bisa memelihara situasi kamtibmas yang kondusif di Kabuapten Bintan. Kalau ada hal-hal yang mengganggu, silahkan laporkan bisa melalui Bhabinkamtibmas disetiap kelurahan/desa agar bisa segera kami tindak lanjuti,” pintanya.



