Karimun – Pemkab Karimun melalui Dinas Pariwisata (Dispar) menerbitkan surat edaran larangan beroperasi tempat hiburan pada bulan suci Ramadhan 1444 H/2023.
Surat edaran tertanggal 20 Maret Nomor: 556/DISPAR/101/III/2023 ditujukan kepada pimpinan usaha tempat hiburan.
Baca Juga: 5 Pengunjung THM di Karimun Positif Narkoba, 1 Diantaranya WNA
Tempat hiburan dimaksud adalah arena permainan, kelab malam, diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat, SPA, dan mandi uap/sauna.
Larangan beroperasi tempat hiburan pada bulan suci Ramadhan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun, Nomor : 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor : 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun Muhammad Yunus mengatakan, tempat usaha hiburan tersebut tetap diperbolehkan buka saat bulan Ramadhan dengan aturan operasionalnya 3-3-3.
“Tempat hiburan dilarang beroperasi 3 hari pada awal bulan Ramadhan 1444 H, yaitu pada tanggal 22, 23 dan 24 Maret 2023, kemudian 3 hari pada pertengahan Ramadhan tepatnya pada saat
peringatan Nuzulul Quran tanggal 7, 8 dan 9 April, lalu 1 hari sebelum dan 1 hari sesudah Hari Raya Idul Fitri yaitu tanggal 21, 22 dan 23 April 2023,” jelasnya, Selasa (21/3).
Baca Juga: Kapolres Karimun Imbau Kades Kelola Dana Desa Sesuai Aturan
Disampaikannya, Dispar
Kabupaten Karimun bersama tim terpadu penegakan Peraturan Daerah sewaktu-waktu akan melakukan monitoring dan tinjauan ke lokasi usaha tempat hiburan.
Tujuannya, guna memastikan bahwa informasi dalam surat edaran tersebut telah
diketahui dan dilaksanakan dengan baik.
Lanjutnya, setiap orang dan atau tempat usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, akan dikenakan sanksi.
“Sanksinya berupa penutupan sementara tempat usaha sampai dengan pencabutan izin usaha, sesuai dengan ketentuan dan peratura perundang-undangan yang berlaku,” tutur Yunus.



