Kepri – Rudi Margono resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) menggantikan Gerry Yasid.

Selain Rudi Margono, Jaksa Agung Burhanuddin juga melantik Ade Tajudin Sutiawarman selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, R Narendra Jatna selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Akmal Abbas selaku Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat, Asnawi selaku Direktur Perdata dan Tiyas Widiarto selaku Kepala Biro Perencanaan.

Baca Juga: Sukses Digelar, ini Juara-juara MTQ Kejaksaan Negeri Karimun

Acara pelantikan bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin 20 Maret 2023.

Hadir dalam acara tersebut diantaranya Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat dan Daerah beserta anggota, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung.

Kepada para Kajati yang baru dilantuk, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan untuk segera bersinergi dengan Bawaslu dan aparat penegak hukum lainnya, dalam rangka mengawal persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki dan tidak ikut serta dalam kampanye pemilu atau mendukung partai politik tertentu.

Kemudian, memastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang humanis serta proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat, agar meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Menjadi suri tauladan terhadap seluruh jajarannya dalam penerapan pola hidup sederhana.

Baca Juga: Bawaslu Karimun Komitmen Bersama Ibu-ibu Pengajian Kawal Pemilu 2024

Selain itu, meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing, dan pedomani Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.

“Saya ingin mengingatkan para pejabat yang baru dilantik, beberapa menit yang lalu saudara telah mengucap sumpah jabatan. Sumpah tersebut bukan hanya sebuah seremonial formal semata, melainkan suatu ikrar yang memiliki makna spiritual mendalam antara saudara dengan Tuhan Yang Maha Kuasa, yang kelak akan diminta pertanggung jawabannya,” tegas Jaksa Agung.