Karimun – Bupati Karimun Aunur Rafiq mengahadiri pemusnahan barang bukti di halaman Polres Karimun, Selasa (14/3/2023).

Ia mengatakan, pekerjaan pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh polisi dibantu pemerintah saja.

Lanjutnya, masyarakat juga harus ikut mengambil peran memberantas narkoba.

“Dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak bisa hanya dari polisi saja, masyarakat juga harus ikut serta. Peran media juga sangat penting untuk mensosialisasikan bahaya narkoba secara luas kesemua kalangan. Mari kita tingkatkan sinergitas dalam memberantas narkoba,” pinta Rafiq.

Baca Juga: Polres Karimun Rendam 7 Kg Sabu dan Giling 1.370 Botol Miras

Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Karimun apabila mengetahui adanya tindak pidana narkoba untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Laporkan jika mengetahui, ini sebagai bukti ikut memberantas peredaran narkoba,” ucap Rafiq.

Disampaikannya lagi, Pemerintah Daerah memberikan apresiasi kepada Polres Karimun yang terus memberantas peredaran narkoba di Bumi Berazam.

Baca Juga: 1 Orang Tewas Dalam Kebakaran Hotel Horizon Karimun

Hal itu bukti bahwa penegak hukum (Polres Karimun) tidak main-main dalam memerangi barang haram tersebut.

“Terima kasih, apresiasi, sukses selalu Polres Karimun terutama kepada Kasat Narkoba,” kata Rafiq.

Baca Juga: STQH ke 15 Kabupaten Karimun Ditutup, Berikut Daftar Pemenangnya

Barang bukti (BB) yang dimusnahkan Polres Karimun adalah narkotika jenis sabu dan minuman keras (miras).

BB Sabu yang dimusnahkan dengan cara direndam ke air panas sebanyak 7.769,34 gram. Sedankan miras berbagai merk yang dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat sebanyak 1.370 botol.