Karimun – Tim gabungan reskrim Polsek Balai dan Polres Karimun menangkap seorang laki-laki berinisial EK alias ET di Sungai Raya Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Pria berusia 42 tahun ditangkap terkait kasus pembakaran Hotel Horizon di Jalan Setia Budi RT 2 RW 1 Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun yang terjadi pada, Senin (13/3/2023) pagi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka diketahui warga asal Pelalawan itu dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
“Pelaku melakukan perbuatannya dengan sengaja dilatar belakangi kesal kepada penghuni Hotel Horizon kamar 319 inisial AP. Pelaku dalam kondisi mabuk,” ujar Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam melalui Kasat Reskrim Iptu Gideon Karo Sekali.
Dikatakannya, sebelum kejadian pelaku dan rekan-rekannya minum satu meja di hall Hotel Wiko pada, Minggu 12 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam kondisi mabuk, pelaku menampar saksi AP tanpa ada sebab. Selanjutnya pelaku tertidur di meja hall Wiko dan ditinggal dalam keadaan mabuk.
Merasa tidak diurus, sekitar pukul 04.00 WIB pelaku pergi ke Hotel Horizon lalu masuk ke kamar 319 dan 320.
“Karena pelaku merasa tersinggung sehingga membakar bantal di atas kasur di kamar hotel tersebut menggunakan mancis dan kebakaran hebat pun terjadi. Kemudian pelaku meninggalkan Hotel Horizon sekitar pukul 04.15 WIB,” tutur Kasat Reskrim.
Baca Juga: Pelaku Pembakar Hotel Horizon Karimun Ditangkap
Sementara itu, Kapolsek Balai Kompol Edy Wiyanto menyebutkan, berselang satu jam kobaran api berhasil dipadamkan. Untuk kerugian materil belum bisa ditafsirkan.
“Dalam kebakaran Hotel Horizon
ada korban satu orang bernama Yanti Manurung usia 46 tahun. Korban mengalami luka-luka dibagian tangan dan bibir akibat lompat dari jendela. Saat ini korban di RSUD M Sai Karimun,” ucap Kompol Edy.



