Karimun – Hotel Horizon di Jalan Setia Budi RT 02 RW 01 Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri terbakar pada, Senin (13/3/2023) pagi sekitar pukul 04.30 WIB.
Tidak semua bangunan yang kini dijadikan kos-kosan tersebut terbakar. Hanya satu kamar nomor 319 saja yang dilahap si jago merah.
Sekitar pukul 05.45 WIB api berhasil dipadamkan dengan bantuan pemadam kebakaran Pemkab Karimun.
Dalam kasus tersebut pihak kepolisian bergerak cepat. Hanya butuk waktu tiga jam, diduga pelakunya sudah berhasil ditangkap polisi.
“Diduga pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Untuk kerugian materialnya belum dapat ditafsirkan,” ujar Kapolsek Balai Polres Karimun Kompol Edy Wiyanto dikonfirmasi.
“Pengungkapan kasus pembakaran tersebut akan di rilis Polres Karimun,” tambahnya.
Disampaikannya, dalam peristiwa tersebut seorang perempuan usia 46 tahun atas nama Yanti Manurung menjadi korban.
Warga Jalan Telaga Riau Kelurahan Sjngai Lakam Barat Kecamatan Karimun itu, merupakan penghuni salah satu kamar kos Hotel Horizon.
“Kondisi korban trauma dan sedang dilakukan perawatan di RSUD Muhammad Sani, korban mengalami luka dibagian bibir,” tutur Kompol Edy.
Kapolsek Balai menceritakan kronologis kejadian, pada Senin 13 Maret 2023 sekitar 04.30 WIB pagi penghuni kos atas nama Suhaimi usia 32 tahun (saksi 1) dan penghuni kos lainnya, Susan usia 24 tahun (saksi 2) pulang dari Pub Hotel Wiko Karimun.
Mereka menerima telepon dari Akiong (klining servis kos) mengatakan “ada orang komplen dan ribut kamar”. Saksi 1 pun menjawab “biar aku lihat dulu karena saya lagi diluar”.
Kemudian saksi 1 langsung pulang ke kamar kosnya nomor 320 dan melihat pintu kamar sudah terbuka dan rusak serta barang miliknya sudah tidak ada. Saksi 1 dan saksi 2 pergi mengecek kekamar 319 yang berada disebelah kamarnya dengan keadaan pintu sudah terbuka dan rusak.
“Saksi 1 masuk kedalam kamar 319 dan melihat kasur sudah terbakar dan api sudah membesar. Lalu saksi 1 memberitahukan kepada penghuni kamar yang lain dan turun ke bawah,” katanya.
Sambung Kapolsek Balai, menurut keterangan penghuni kamar kos 319, Andika Putra (19 tahun)
sebelum kejadian ia sedang minum satu meja di Hall Pub Hotel Wiko bersama saksi 1, saksi 2 dan saksi 4 atas nama M Ali Novia (22 tahun) serta satu orang lainnya inisial EK (laki-laki).
Kemudian EK dalam kondisi mabuk menampar Andika Putra (saksi 3) tanpa penyebabnya.
“Lalu EK pergi keluar, saksi 3 bersama saksi 4 pulang ke kamarnya dan melihat EK menuju kamar miliknya dan keluar dari kos Hotel Horizon dengan baju sudah ganti, yang mana baju tersebut disimpan di kamar 319,” pungkas Kompol Edy.



