Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti (BB) ganja, Jumat (3/3/2023).
Para tersangka ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti ganja dengan cara dibakar.
“Selain tamu undangan, pemusnahan BB tersebut juga disaksikan langsung oleh para tersangkanya,” ujar PS Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin.
Turut hadir pada kesempatan itu
dari BNNP Kepri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BPOM dan LSM Granat.
Lukman mengatakan, barang bukti ganja yang dimusnahkan sebanyak 132,72 gram.
Baca Juga: Jumat Curhat Polres Karimun di Meral Barat, Warga Lapor Marak Peredaran Narkoba
Lanjutnya, total barang bukti yang disita dari kedua tersangka seberat 146,72. Sebanyak 14 gram disisihkan untuk laboratorium dan pembuktian persidangan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Batam Serukan Perang Lawan Narkoba
Dengan ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.



