Karimun – Seorang oknum guru di salah satu kecamatan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri ditangkap polisi.
Oknum guru honorer tersebut ditangkap diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya. Ia diamankan setelah adanya laporan orang tua murid.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri Sugianto membenarkan membenarkan hal tersebut.
Sugianto mengatakan, oknum guru diduga yang melakukan pencabulan terhadap siswanya adalah guru agama.
“Dia guru agama,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023).
Baca Juga: Oknum Guru di Karimun Ditangkap Polisi, ini Kasusnya
Sugianto mengaku kaget mengetahui siswa SD diduga dicabuli oleh oknum guru agama berinisial H usia 30 tahun tersebut.
“Sangat disesalkan sekali perbuatan yang dilakukan oknum guru agama tersebut. Harusnya dia memberikan didikan, ajaran yang baik dan menjadi teladan yang baik,” tuturnya.
Ditanya apakah oknum guru agama itu dipecat, Sugianto menyampaikan ingin mempelajari aturannya dulu.
“Nanti kita pelajari aturannya,” katanya.
Baca Juga: 4 Kali Berturut-turut, Karimun Kembali Raih Piala Adipura
Dari informasi yang dihimpun, korban pencabulan oknum guru agama berinisial H itu sebanyak 15 siswa SD di Kabupaten Karimun.
Perbuatan pelaku baru lulus sebagai P3K dan juga terdaftar sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Usulan Gubernur Kepri Disetujui Menteri KKP
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Batam Tertinggi di Kepri
Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban yang juga muridnya agar tidak bercerita kepada siapapun atas apa yang dilakukannya.
Modus pelaku beragam, mulai dari mengajak korban jalan-jalan, membelikan jajan, mengajak ke rumah pelaku dan nonton film kartun.



