Karimun – Seorang perempuan bersinisial SJ usia 36 tahun di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri ditangkap polisi.
SJ merupakan warga Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun ditangkap lantaran mencuri cincin emas.
Barang Bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau putih, 1 unit HP Huawei, 1 unit HP Xiaomi, 1 buah cincin emas 22 karat dengan berat sekitar 1 gram.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tebing, dan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.
Baca Juga: Atlet Karimun Masih Menanti Pencairan Bonus
“Pelaku ditangkap saat berada di Hotel Erison Kapling,” ujar Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam melalui Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, Senin (27/2/2023).
Dikatakannya, tindak pidana tersebut terjadi Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB dengan TKP Pamak Laut RT 003 RW 001 Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing.
Saat itu, Yeti (korban) bertanya kepada suaminya tentang keberadaan cincin emas yang biasanya berada di lemari pakaian korban.
Lalu suami korban menjawab bahwa cincin emas ada didalam lemari bagian atas.
Baca Juga: Jumat Curhat Polres Karimun di Meral Barat, Warga Lapor Marak Peredaran Narkoba
“Korban memeriksa lemari ternyata perhiasan tersebut telah tidak ada, dan melihat gagang pintu kamar sudah rusak. Korban pun melaporkan ke pihak Polsek Tebing,” tutur AKP M Jaiz.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan melalui kontak nomor hp 081365607500, diketahui pelaku berada di sekitaran pelabuhan Karimun, namun setelah dicek tidak ditemukan. Posisi pelaku diketahui telah berpindah ke Perumahan Lai Xing Kapling.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Tebing bergerak kelokasi tersebut dan berhasil menemukan sepeda motor yang diduga digunakan pelaku terparkir di Hotel Erison.
“Kita berkordinasi dengan pengurus Hotel Erison untuk mengecek kamera CCTV, ditemukan pelaku berada di kamar 202,” pungkas AKP M Jaiz.



