Batam, rcmnews – Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial YP alias O, VO alias V, SH alias S, AR alias J dan ET alias E diringkus Tim Opsnal Subdit 3 Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri.

Dari pelaku polisi mengamankan
barang bukti yaitu 4 unit motor berbagai merk, 7 unit HP berbagai merk, 2 buah gunting, 1 buah pisau dengan gagang warna coklat dan 1 set onderdil motor yang sudah dibongkar.

Para pelaku ditangkap di daerah Ruli Baloi Kolam, Kota Batam, Provinsi Kepri yang mana diketahui rumah tersebut dijadikan sebagai basecamp dan motor hasil curian dikumpulkan di basecamp tersebut.

“Para pelaku sudah melakukan curanmor lebih dari 30 TKP di wilayah Kota Batam. Modusnya dengan mematahkan kunci stang menggunakan kaki dan gunting untuk merusak kunci kontak. Mereka sering beraksi pada malam menjelang subuh di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi,” ujar Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, Selasa (21/2/2023).

Dikatakannya, tertangkap sindikat curanmor tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motor
pada pertengan Januari 2023.

Pelapor memarkirkan kendaraan roda duanya di parkiran Maritim Squere Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam dalam keadaan terkunci stang.

Kemudian setelah kembali ke parkiran, sepeda motornya sudah tidak ada lagi diparkiran.

Adapun kendaraan sepada motor milik pelapor yaitu Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi BP 2913 QU atas nama STNK/BPKB, Siti Asnah dengan nomor angka mh1jm8114lk108848.

“Berdasarkan laporan kehilangan itu tim opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bergerak cepat dan berhasil menangkap pelakunya,” tutur Robby.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.