Bintan, rcmnews – Sebanyak tujuh unit sepeda motor berbagai merk di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri diamankan polisi.
Tujuh unit sepeda motor yang diamankan karena pengendaranya tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat administrasi seperti STNK dan SIM.
Mereka terjaring razia Posek Bintan Timur dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada, Sabtu (11/2/2023) malam.
“Hasil operasi KRYD telah mengamakan 7 unit motor yang tidak lengkap surat-surat administrasi kendaraan seperti STNK dan SIM. Tujuh sepeda motor yang diamankan sudah dimodifikasi trondol,” ujar Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi.
Dikatakannya, operasi KRYD dilaksanakan di lokasi yang diduga rawan akan tindakan kriminal, seperti Jalan Nusantara km 23 Depan SPBU Kijang, dan Jalan Nusantara Perbatasan Tanjungpinang-Kijang km 16 Sungai Pulai.
Sedangkan sasarannya adalah premanisme, narkoba, miras, senjata api, balap liar, membubarkan serta melakukan pemeriksaan kerumunan masyarakat.
“KRYD bertujuan untuk mencegah terjadi tindakan kriminal yang dapat mengganggu kamtibmas, serta menciptakan rasa aman kepada masyarakat,” ungkap AKP Suardi.
Kapolsek Bintan Timur menghimbau kepada pengendara untuk lebih berhati-hari dalam berkendara terutama pengendara roda dua.
Sebelum mengendarai kendaraan, pastikan melengkapi surat-surat kendaraannya.
“Jangan kebut-kebutan, ikuti rambu-rambu lalulintas. Apabila telah terjadi gangguan kamtibmas, segera hubungin call center 110 Polres Bintan,” imbau AKP Suardi.
Informasi yang diperoleh rcmnews.id, tujuh sepeda motor yang diamankan di Polsek Bintan Timur telah diambil oleh pemiliknya setelah menunjukan surat kendaraan berupa STNK.
Sebelum keluar dari Polsek Bintan, para pengendara yang kendaraan diamankan diberikan edukasi.



