Karimun, rcmnews – Penyelundupan narkoba dilakukan berbagai cara dan upaya.

Namun sehebat apapun cara yang digunakan, pihak kepolisian terus berhasil mengungkap atau mengagalkannya.

Seperti yang dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Moro Polres Karimun. Pada Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul pukul 14.30 WIB, Polsek Moro berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah tersebut.

Dalam kasus tersebut, Polsek Moro mengamankan seorang laki-laki berinisial H E P.

“H E P adalah pemilik narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim, Minggu (12/2/2023).

Dikatakannya, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal informasi dari masyarakat adanya barang yang dicurigai di duga narkoba jenis sabu.

Barang haram tersebut dibawa menggunakan boat pancung dari Karimun tujuan Durai yang singgah di Selat Mendaun.

Berdasarkan informasi yang diterima itu, ia langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan.

Disaat pelaku mengambil barang yang akan dibawa ke Kecamatan Durai, Kabupaten tersebut, personel Polsek Moro memberhentikannya di jalan dan langsung membawanya ke pos polisi untuk dilakukan pengecekan.

Dari hasil pengecekan barang tersebut yang disaksikan Ketua Lam Kecamatan Moro dan pemilik boat pancung, terdapat 2 kotak yang berisi baju buruk dan kotak kecil.

“Sabu seberat 2,33 gram dibungkus dengan plastik bening kecil yang ditemukan, disimpan dalam kotak beterai,” ungkap AKP Rizal Rahim.

Pelaku H E P dan barang bukti narkotika diduga jenis sabu sudah diserahterimakan (limpahkan) kepada Satresnarkoba Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut.