RCMNEWS.ID, LINGGA — Anggota Komisi VII DPR RI, H. Abdul Wahid menemukan sejumlah pelanggaran hukum pada kegiatan usaha pertambangan operasi produksi dan pasca tambang di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Hal itu tersebut diungkapkan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), usai melakukan peninjauan lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Bauksit dan Pasir di Kecamatan Singkep Barat dan Singkep selatan, pada Selasa 17 Agustus 2021.
Lokasi IUP yang dikunjungi politisi kelahiran Indragiri Hilir, Riau tahun 1980 itu, diantaranya PT. Yeyen Bintan Permata, PT. Telaga Bintan Jaya, PT. Citra Semarak Sejati dan PT. Growa Indonesia di Singkep Barat serta PT. Sanmas Mekar Abadi di Singkep Selatan.
“Saya sudah melihat langsung kegiatan operasi produksi dan pasca tambang di beberapa lokasi IUP, baik komoditas bauksit maupun Pasir. Tata kelolanya amburadul dan masih ada yang tidak taat hukum dan aturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ketika melihat pelanggaran hukum seperti apa yang ditemukan di lapangan, Wahid membeberkan adanya kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin atau persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu, ia juga menemukan adanya penambangan, pemanfaatan dan pengangkutan mineral diluar IUP.
Pembiaran lahan pasca tambang tanpa reklamasi, serta pembuangan limbah yang dapat merusak lingkungan hidup.
Baca Juga: Pasien Sembuh COVID-19 di Kabupaten Karimun Bertambah 117, Kecamatan Kundur Terbanyak
Terhadap temuan-temuan tersebut akan kami laporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum dan kementerian teknis lainnya.
“Kita ini kan negara hukum. Tentu tak boleh ada yang merasa superior dan seenaknya melanggar hukum,” katanya.
Terhadap pemegang IUP yang melanggar aturan dan kaidah pertambangan, Wahid akan rekomendasikan ditutup dan dicabut izinnya.



